Kejahatan Yang Seolah Sudah Menjadi Hal Yang Wajar

Tulisan kali ini akan sedikit berbeda dibandingkan dengan tulisan yang lain, kalau biasanya aku nulis tentang cerita yang berbau curhat. Nah, kali ini dalam rangka ikut serta dalam Karnaval Blog yang diadakan oleh Klub Blogger dan Buku, aku akan membahas tentang “literasi digital”. Sebenernya  literasi digital itu apa sih?

literasi digital 2
Sumber gambar via Google

Jadi guys, menurut Wikipedia, literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, cerdas, cermat, bijak, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Secara sederhananya, literasi digital itu tidak hanya tentang pengetahuan atau informasi dalam bentuk digital saja tetapi juga pemahaman secara kritis terhadap semua konten yang terkandung dalam media digital. Misalnya, bereksperimen dengan berbagai teknologi digital, menguasai dan memiliki teknologi dan lembaga yang memproduksi konten media.

Dengan semakin majunya teknologi digital, kini banyak profesi yang berkaitan erat dengan teknologi internet. Salah satu yang ditekuni dan diminati oleh banyak orang saat ini adalah profesi sebagai conten creator, diantaranya seperti  Youtuber,Selebgram,Blogger, dan lain-lain.

Menurut aku, saat ini profesi tersebut seolah menjadi  profesi yang paling banyak diimpikan oleh kaum millennials, kalau jaman dulu saat ditanya cita-cita pasti jawaban terbanyak adalah menjadi Guru ataupun Dokter. Tapi, saat pertanyaan itu ditanyakan pada anak millennials pasti banyak yang menjawab ingin menjadi  Selebgram atau YouTuber.

selebgram
Sumber gambar : Pinterest by Sarstudios_

Sayangnya, besarnya keinginan untuk dikenal oleh masyarakat luas plus mendapat penghasilan besar tidak selalu dibarengi dengan usaha yang maksimal. Ada sebagian orang yang dengan mudahnya mengambil karya orang lain hanya demi eksistensi (mengupload ulang karya orang lain tanpa menyantumkan sumbernya)

Misalnya di instagram, banyak orang-orang  tidak bertanggung jawab yang mengupload ulang foto/ video tanpa memasukan credit tittle dari akun aslinya. Bahkan yang lebih miris adalah ketika menemui akun-akun dakwah yang mengcopy tulisan milik orang lain tanpa ijin dari pemilik asli dan dibuat seolah-olah itu adalah karya dari akun tersebut. Padahal tujuannya ingin menyebarkan kebaikan tetapi, tetap saja itu bukanlah hal yang dapat dibenarkan. Bukankah untuk menyebarkan sebuah kebaikan juga harus dilakukan dengan cara yang benar?

Dan hal-hal seperti itu seolah sudah menjadi hal yang biasa, padahal kasus itu bisa dikatakan sebagai tindakan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakkan atau pengakuan atas karya orang lain. Setiap sebuah karya tentu saja ada hak miliknya. Jika di bidang keilmuan ada hak atas kekayaan intelektual (HAKI).  Apabila seseorang melakukan plagiarisme tentu  sudah melanggar hukum dan sama dengan tidak menghargai hak cipta orang  yang telah membuat karya tersebut. Padahal terdapat undang-undang tentang hak cipta lho yaitu, Undang-Undang No.19 Tahun 2002.

Sebenarnya tidak akan banyak menimbulkan masalah jika kamu ingin mengunggah ulang gambar Instagram orang lain selama kamu melakukannya dengan cara yang benar, berikut beberapa tindakan yang harus kamu lakukan sebelum merepost foto/video :

Meminta izin terlebih dahulu kepada pembuat konten saat kamu ingin memasang kembali foto milik orang lain diakun milikmu.

Baiknya, saat kamu ingin menggunggah hasil karya orang lain kedalam akun milikmu mintalah ijin pemilik aslinya. Karena membuat sebuah karya bukanlah hal yang mudah. Pandji Pragiwaksono pernah mengatakan di era teknologi informasi seperti saat ini, ide adalah sesuatu yang sangat mahal. Kenapa mahal? Karena jaman sekarang itu tidak semua orang mau menggunakan otaknya untuk berfikir kreatif atau inovatif. Waaah sayang banget engga sih?

Jangan lupa untuk menggunakan repost/regram

Jika kamu sudah menghubungi pemilik foto atau video yang ingin kamu posting ulang, namun sang pemilik belum juga memberikan jawabannya. Maka, kamu mempunyai 2 pilihan. Pertama, jangan memposting apapun sebelum mendapat jawaban atau kedua kamu boleh memposting tapi harus mencatumkan credit tittle darimana konten tersebut didapatkan atau kamu juga bisa menggunakan hashtag #regram. Dengan melalukan hal tersebut sama saja kamu sudah menghargai hasil karya orang lain.

Sebenarnya, walaupun kamu sudah mencantumkan sumbernya, masih tetap terbuka kemungkinan pengambilan itu terancam sebagai pelanggaran hak cipta, apabila pengambilan tersebut sampai merugikan kepentingan dari pencipta. Jadi gunakanlah media digital sebijak mungkin hingga tak ada orang yang merasa dirugikan.

Itulah 2 hal yang wajib kamu lakukan sebelum mengunggah ulang karya orang lain, jika kamu tidak melakukan hal tersebut bisa jadi suatu saat apa yang kamu lakukan akan bermasalah atau  merugikanmu dimasa yang akan datang. Seperti kata pepatah  :

“Apa yang Kau tanam, Itu yang akan Kau tuai”

Di era yang modern seperti sekarang, kita bisa dengan mudah mendapatkan apapun yang kita butuhkan. Baik dari segi ilmu maupun informasi.  Namun kita juga wajib untuk memilih dan memiliki kemampuan menganalisis pesan yang kita dapatkan agar tidak termakan dengan berita atau informasi palsu yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan semoga kita tidak menjadi pelaku menyebar hal-hal negatif tersebut. Selain itu, kita juga harus memiliki rasa tanggung jawab dengan apapun yang telah kita bagikan dimedia.
Sumber Referensi :

1. https://cendekiapos.com/literasi/literasi-media-guru-media-literacy-for-teacher-1954

2. https://id.wikipedia.org/wiki/Literasi_digital

Published by sriradi

gak terlalu suka nulis tapi suka ngepoin tulisan hahaha

2 thoughts on “Kejahatan Yang Seolah Sudah Menjadi Hal Yang Wajar

Leave a comment